Koperasi Nelayan
Koperasi Nelayan Tertinggal Keberadaan koperasi perikanan dan nelayan yang diharapkan menjadi penopang kegiatan ekonomi nelayan dan masyarakat pesisir semakin tertinggal. Jumlah koperasi perikanan yang aktif saat ini hanya 700 unit dari total 1.200 unit koperasi. Sekretaris Jenderal Induk Koperasi Perikanan Indonesia (IKPI) Hardadi Lukito, di Bali, Rabu (1/7), mengemukakan, penyebab tersendatnya koperasi, antara lain, adalah minimnya permodalan dan kegiatan yang cenderung stagnan. Koperasi nelayan yang disebut Koperasi Unit Desa (KUD) Mina seharusnya menjalankan fungsi pelelangan ikan atau mengelola tempat pelelangan ikan (TPI) sebagai bagian dari unit koperasi. Namun, KUD Mina di luar Jawa umumnya tidak berkembang sehingga tidak mampu menggerakkan TPI. Sementara itu, sebagian bangunan TPI yang dibangun pemerintah belum optimal. ”Sebagian bangunan TPI yang dibangun pemerintah sering kali tidak sesuai dengan kebutuhan dan lokasi pendaratan ikan sehingga akhirnya tidak berfungsi,” u...