Postingan

Menampilkan postingan dari 2013

Koperasi Nelayan

Koperasi Nelayan Tertinggal Keberadaan koperasi perikanan dan nelayan yang diharapkan menjadi penopang kegiatan ekonomi nelayan dan masyarakat pesisir semakin tertinggal. Jumlah koperasi perikanan yang aktif saat ini hanya 700 unit dari total 1.200 unit koperasi. Sekretaris Jenderal Induk Koperasi Perikanan Indonesia (IKPI) Hardadi Lukito, di Bali, Rabu (1/7), mengemukakan, penyebab tersendatnya koperasi, antara lain, adalah minimnya permodalan dan kegiatan yang cenderung stagnan. Koperasi nelayan yang disebut Koperasi Unit Desa (KUD) Mina seharusnya menjalankan fungsi pelelangan ikan atau mengelola tempat pelelangan ikan (TPI) sebagai bagian dari unit koperasi. Namun, KUD Mina di luar Jawa umumnya tidak berkembang sehingga tidak mampu menggerakkan TPI. Sementara itu, sebagian bangunan TPI yang dibangun pemerintah belum optimal. ”Sebagian bangunan TPI yang dibangun pemerintah sering kali tidak sesuai dengan kebutuhan dan lokasi pendaratan ikan sehingga akhirnya tidak berfungsi,” u...

Dasar-dasar hukum koperasi

Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia adalah negara hukum yang berpedoman kepada Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang telah ditetapkan oleh MPR-RI sebagai suatu sumber azaz demokrasi. Di Indonesia Koperasi telah mendapatkan tempat yang jelas dan pasti, maka dari itu koperasi berlandaskan hukum negara yang sangat kuat. Dalam pengertian yang amat umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi juga tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asasasas,atau sendi-sendi dasar koperasi. Di Indonesia  pengertian Koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, di jelaskan dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 bagian kesatu, dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha...

Koperasi Terbaik

100 Koperasi Terbaik Kementerisi dan UKM Republik Indonesia pada tanggal 10 September 2012 meluncurkan buku yang berjudul "100 Koperasi Besar Indonesia" dengan diluncurkannya buku tersebut, menandai pengakuan terhadap eksistensi Koperasi di Indonesia, khususnya Koperasi-koperasi besar yang berkiprah dalam perekonomian Indonesia yang terbukti sanggup bertahan di tengah terpaan krisis ekonomi global "The Largers Hundred Indonesian Cooperatives" merupakan representasi Koperasi Koperasi Besar Indonesia yang eksis hingga saat ini. 100 Koperasi Terbesar Indonesia tersebut dinilai memiliki Kegigihan, Integritas dan Manajemen Modern yang diterapkan dalam pengelolaannya, sehingga eksistensinya tetap terjaga dengan Baik Pada Tahun 2012 ini pemerintah mencatat 192.43 Koperasi yang berkiprah dan terdaftar di Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.  Namun tidak semua Koperasi tumbuh dan berkembang, buku 100 Koperasi Terbesar Indonesia ini sangat inspiratif dan dapa...

Koperasi Unit Desa

Koperasi Unit Desa Koperasi Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah. Menurut instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada pi...

Koperasi Simpan Pinjam

Pengertian Koperasi Simpan Pinjam Pengertian Koperasi Simpan Pinjam - Tujuan Koperasi Simpan Pinjam dan Prinsip utama Koperasi Simpan Pinjam Pengertian Koperasi Simpan Pinjam adalah didirikan bertujuan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam juga berusaha untuk mencegah para anggotanya agar tidak terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya, Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Tujuan Koperasi Simpan Pinjam koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian Untuk mencapai tujuannya, koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, penga...

Koperasi Kredit

KOPERASI KREDIT 1.Pengertian koperasi Kredit Koperasi kredit atau biasa dikenal dengan nama credit union adalah salah satu bentuk koperasi yang berfungsi sebagai mana koperasi pada umumnya yaitu sebuah lembaga yang bertujuan untuk memakmurkan anggotanya dengan cara melakukan kegiatan memberikan pinjaman berupa kredit kepada anggotanya ataupun kepada masyarakat luas. Selain pengertian umum diatas pengertian koperasi simpan pinjam (credit union) menurut WOCCU koperasi kredit adalah sebuah lembaga koperasi non profit yang menyediakan kegiatan simpan pinjam secara kredit dan kegiatan keuangan lainnya kepada anggotanya, namun pada praktiknya bisa dibilang bergantung kepada yuridiksi yang berlaku. Menurut WOCCU, keanggotaan koperasi kredit berdasarkan kepada suatu ikatan bersama, yaitu ikatan antara pemberi pinjaman dan peminjam dalam suatu lingkungan tertentu baik itu berupa lingkungan organisasi komunitas agama tertentu ataupun berdasarkan lingkungan komunitas kerja. Keuntungan angg...

Koperasi Syariah

KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH A.    Pengertian Koperasi Koperasi berasal dari kata cooperation (Inggris), secara sederhana koperasi berarti kerja sama. Menurut Bahasa koperasi didefinisikan sebagai wadah perkumpulan (asosiasi) sekelompok orang untuk tujuan kerjasama dalam bidang bisnis yang saling menguntungkan di antara anggota perkumpulan. Pengertian dari Koperasi menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992 adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau kumpulan dari beberapa koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. koperasi syari’ah juga memiliki pengertian yang sama yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah ), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah. Oleh karena itu secara garis besar koperasi syari’ah memiliki aturan yang sama dengan koperasi umum, namun yang membedakannya adalah produk-produk yang ada di koperasi...

Koperasi Pesantren

KOPERASI PESANTREN  Sama halnya dengan koperasi syariah, dalam koperasi pesantren perlu adanya pengelolaan yang baik, yang mana dalam kegiatan ekonomi ini santri ikut serta dalam mengelola proses ekonomi yang sedang berlangsung. Koperasi pesantren ini memberikan arahan bagi santri dalam kegiatan ekonomi dan kegiatan itu dijadikan media pendidikan bagi santri, tujuan ini memberikan arahan bagi santri tentang cara memilih berbagai alternatif yang dapat memuaskan kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Yang mana dengan adanya koperasi pesantren kebutuhan santri dapat terpenuhi dan koperasi pesantren menyediakan apa yang santri butuhkan tetapi bukan hanya pihak pesantren saja, koperasi pesantren ini memberikan kebebasan kepada masyarakat sekitar untuk melakukan kegiatan ekonomi sesuai dengan kebutuhan mereka. Contonya………………             Jadi, dalam koperasi pesantren ini disamping tujuan yang ekonomis komersial, koperasi harus m...

Macam-macam Koperasi

Macam-Macam Koperasi Koperasi dapat kita kelompokkan berdasarkan jenis usahanya, keanggotaannya dan tingkatannya. 1. Berdasarkan jenis usahanya  Berdasarkan jenis usahanya koperasi dapat kita bedakan sebagai berikut: a. Koperasi produksi  Koperasi jenis ini melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan. b. Koperasi konsumsi  Koperasi ini menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga. c. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Koperasi ini melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan jasa. Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangs...

Koperasi

Pengertian Koperasi Dari beberapa definisi , koperasi dapat disimpulkan sebagai berikut . Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota. Selain pengertian di atas, terdapat beberapa pengertian menurut para ahli, organisasi, dan menurut undang undang dasar diantaranya adalah sebagai berikut : 1.      Definisi menurut ILO (International Labour Organization)Menurut ILO di dalam definisi koperasi terdapat 6 elemen yaitu ...

Hasil Observasi

Nama : Hanindya Palupi NPM   : 23212296 Kelas :2EB05 HASIL OBSERVASI 1.1     Gambaran Umum Koperasi Karya Sejahtera Koperasi Karya Sejahtera SMP Negeri 9 Bogor telah terdaftar di Dinas PERINDAGKOP (perindustrian, perdagangan, koperasi dan UKM) pada tahun 1990 dengan nomor: 9430/BH/KWKW/22, namun koperasi Karya Sejahtera didirikan pada tanggal 1 September 1990, jenis koperasi ini sebatas usaha simpan pinjam antara anggota intern. Koperasi Karya Sejahtera mengupayakan untuk mensejahterakan anggotanya dengan cara melakukan simpan pinjam uang maupun barang dan memberikan THR kepada anggotanya. Hambatan yang dihadapi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi yaitu masih dibatasinya jumlah peminjaman karena terbatasnya modal yang ada. Untuk mengatasi hambatan tersebut koperaasi Karya Sejahtera meningkatkan besar iuran wajib walaupun tidak terlalu besar dalam periode tertentu. Selain itu koperasi Karya Sejahtera menghimpun dana dengan mengadakan sim...