Koperasi Pesantren

KOPERASI PESANTREN


 Sama halnya dengan koperasi syariah, dalam koperasi pesantren perlu adanya pengelolaan yang baik, yang mana dalam kegiatan ekonomi ini santri ikut serta dalam mengelola proses ekonomi yang sedang berlangsung. Koperasi pesantren ini memberikan arahan bagi santri dalam kegiatan ekonomi dan kegiatan itu dijadikan media pendidikan bagi santri, tujuan ini memberikan arahan bagi santri tentang cara memilih berbagai alternatif yang dapat memuaskan kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Yang mana dengan adanya koperasi pesantren kebutuhan santri dapat terpenuhi
dan koperasi pesantren menyediakan apa yang santri butuhkan tetapi bukan hanya
pihak pesantren saja, koperasi pesantren ini memberikan kebebasan kepada masyarakat sekitar untuk melakukan kegiatan ekonomi sesuai dengan kebutuhan
mereka.
Contonya………………
            Jadi, dalam koperasi pesantren ini disamping tujuan yang ekonomis komersial, koperasi harus memperhatikan pula tujuan dan cita-cita sosialnya, terutama bagi anggota-anggotanya. Jadi seorang pengurus koperasi pesantren yang baik harus berusaha dan mampu menjalankan fungsi ekonomi dan fungsi sosial koperasi yang dipimpin dibawah naungan guru dan dijalankan oleh pengurus yang melibatkan santri –santri secara baik dan berimbang, koperasi pesantren harus memperhatikan pendidikan anggota-anggotanya. Koperasi harus memperhatikan kesejahteraan serta kesehatan para anggotanya diantaranya para santri dan masyarakat sekitar yang selalu ikut serta dalam kegiatan ekonomi. Tegasnya koperasi pesantren adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial.



--------------------------------------------------------------------------------

[1] Teguh Sihono. (1999). Pengantar Ekonomi Koperasi, Yogyakarta: FPIPS IKIP

[2] Departemen Koperasi. (1992). UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Jakarta: Departemen Koperasi.


[3] http//www.koperasisyariah.com/category/koperasi-syariah/page/2

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Hukum Perikatan

Hukum Dagang