Koperasi Syariah

KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH

A.    Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata cooperation (Inggris), secara sederhana koperasi berarti kerja sama. Menurut Bahasa koperasi didefinisikan sebagai wadah perkumpulan (asosiasi) sekelompok orang untuk tujuan kerjasama dalam bidang bisnis yang saling menguntungkan di antara anggota perkumpulan. Pengertian dari Koperasi menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992 adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau kumpulan dari beberapa koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. koperasi syari’ah juga memiliki pengertian yang sama yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah ), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah.

Oleh karena itu secara garis besar koperasi syari’ah memiliki aturan yang sama dengan koperasi umum, namun yang membedakannya adalah produk-produk yang ada di koperasi umum diganti dan disesuaikan nama dan sistemnya dengan tuntunan dan ajaran agama Islam. Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah. Tidak hanya perubahan nama, sistem operasional yang digunakan juga berubah, dari sistem konvesional (biasa) ke sistem syari’ah yang sesuai dengan aturan Islam.
Ada tiga Landasan koperasi syari’ah yaitu: koperasi syari’ah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, koperasi syari’ah berazaskan kekeluargaan, koperasi syari’ah berlandaskan syari’ah Islam yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan saling tolong menolong dan saling menguatkan.
Ada dua prinsip dasar pada koperasi syari’ah, yaitu:
1.                           Koperasi syari’ah menegakkan prinsip-prinsip ekonomi Islam, sebagai berikut:
a.      Kekayaan adalah amanah Allah SWT yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak;
b.      Manusia diberi kebebasan dalam mu’amalah selama tidak melanggar ketentuan syari’ah;
c.       Manusia merupakan wakil Allah dan pemakmur di bumi;
d.      menjunjung tinggi keadilan serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
2.                           Koperasi syari’ah dalam melaksanakan kegiatannya berdasarkan pada prinsip-prinsip syari’ah Islam sebagai berikut:
a.        Keanggaotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.      Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen;
c.       Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional;
d.       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
e.       Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil;
f.       Jujur, amanah, dan mandiri;
g.      Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi dan sumber daya informasi secara optimal;
h.      Menjalin dan menguatkan kerjasama diantara anggota, antar koperasi dan atau lembaga lainnya.
Perbedaan lain antara koperasi syari’ah dengan koperasi biasa terletak dalam hal bunga, dimana koperasi syari’ah tidak memakai sistem bunga melainkan memakai sistem bagi hasil.




DAFTAR PUSTAKA
Janwari, Yadi. Dzajuli, H. A. Lembaga-lembaga Perekonomian Umat Sebuah Kenalan. Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2002.
 Sihono, Teguh.  Pengantar Ekonomi Koperasi, Yogyakarta: FPIPS IKIP. 1999
http//www.koperasisyariah.com/category/koperasi-syariah/page/2
Departemen Koperasi. (1992). UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Jakarta: Departemen Koperasi.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Hukum Perikatan

Hukum Dagang