Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2017

Harap Kecewa

Apa yang lebih mengecewakan saat janji diingkari? Mungkin kalian tak mengerti apa arti sebuah pertemuan seorang pejuang yang sedang memperjuangkan pertemuan. Ada rasa rindu yang terus menyiksa. Disaat sebuah pertemuan disia-siakan, hati terasa mati ketika semua diingkari. Menaruh harap namun semua tak bisa diharapkan. Apa yang harus ku perjuangkan dengan sendiri ? Apa bisa kamu berdiri tanpa kaki? Apa kamu bisa melihat tanpa mata? Apa kamu bisa mencium tanpa mulut? Apa kamu bisa merasa tanpa lidah? Apa kamu bisa menggenggam tanpa tangan? Semua saling membutuhkan dan tak bisa berdiri sendiri. Kalau memang semua kamu rasa bisa hidup sendiri. Izinkan aku melihat kamu bahagia tanpa hadirnya orang lain. Aku ingin melihat kamu bahagia tanpa siapaun dihidupmu. Tanpa orang di sekelilingmu. Kalau kamu bisa hidup seperti layak dihutan, aku ingin seperti mu. Ajarkan aku agar aku menjadi orang yang tak perduli.

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Monopoli murni adalah bentuk organisasi pasar dimana terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi yang tidak mempunyai subtitusi sempurna. Perusahaan itu sekaligus merupakan industri dan menghadapi kurva permintaan industri yang memiliki kemiringan negatif untuk komoditi itu. Namun monopoli telah diatur dan kasus monopoli telah jarang ditemui di masa lampau dan dilarang saat ini melalui undang-undang antitrust Amerika Serikat.  “Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli”. Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Menurut UU No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan...

Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Dalam bahasa Indonesia sengketa  berarti pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Pertumbuhan ekonomi yang pesat dan kompleks melahirkan berbagai macam bentuk kerja sama dalam dunia ekonomi. Mengingat kegiatan ekonomi khususnya bisnis yang semakin meningkat, maka tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa diantara para pihak yang terlibat. Perlu diketahui bahwa Sengketa muncul dikarenakan berbagai alasan dan masalah yang melatar belakanginya, terutama karena ada Conflict Of Interest diantara para pihak. Sengketa yang timbul diantara para pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan dinamakan sengketa ekonomi. Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah danmengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebaga...

Hak Kekayaan Intelektual

Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok. Perlu dipahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia. Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual meliputi Prinsip Ekonomi, Prinsip Keadilan, Prinsip Kebudayaan dan Prinsip Sosial. Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak kekayaan industry adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak Cipta adalah ...

Hukum Dagang

            Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan. Atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lain dalam lapangan perdagangan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Seiring berjalan waktu hukum dagang mengumpulkan aturan-aturan hukum sehingga tercipta Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ). Pengertian Hukum Dagang Lengkap Definisi Menurut Para Ahli Internasional adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hukum perikatan, karena hukum perikatan adalah hukum yang terdapat dalam masyarakat umum maupun dalam perdagangan.             Hukum Dagang di Indonesia memiliki beberapa sumber. Yang pertama yaitu bersumber pada hukum tertulis yan...

Hukum Perikatan

              Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih di dalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain. Perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian dan Undang-undang. Perjanjian merupakan suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Subyek hukum atau pribadi yang menjadi pihak-pihak dalam perjanjian atau wali/kuasa hukumnya pada saat terjadinya perjanjian dengan kata sepakat itu dikenal dengan asa kepribadian.             Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih  dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Perjanjian harus...