Hukum Dagang
Hukum dagang ialah hukum yang
mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan. Atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan
badan-badan hukum satu sama lain dalam lapangan perdagangan. Hukum dagang
adalah hukum perdata khusus. Seiring berjalan waktu hukum dagang mengumpulkan
aturan-aturan hukum sehingga tercipta Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD )
yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata ( KUHPer ). Pengertian Hukum Dagang Lengkap Definisi Menurut Para
Ahli Internasional adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hukum
perikatan, karena hukum perikatan adalah hukum yang terdapat dalam masyarakat
umum maupun dalam perdagangan.
Hukum Dagang di Indonesia
memiliki beberapa sumber. Yang pertama yaitu bersumber pada hukum tertulis yang
sudah dikodifikasikan yang berasal dari KUH Dagang dan KUH Sipil. Sementara
untuk yang kedua yaitu hukum-hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yang
mengatur tentang persetujuan jual beli, persetujuan sewa menyewa dan
persetujuan pinjaman uang. Hukum dagang merupakan hukum perikatan yang timbul
khusus dari lapangan perusahaan. Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada hukum
tertulis yang sudah di kodifikasikan dan hukum-hukum tertulis yang belum
dikoodifikasikan.
Komentar
Posting Komentar