Hukum Dagang


            Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan. Atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lain dalam lapangan perdagangan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Seiring berjalan waktu hukum dagang mengumpulkan aturan-aturan hukum sehingga tercipta Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ). Pengertian Hukum Dagang Lengkap Definisi Menurut Para Ahli Internasional adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hukum perikatan, karena hukum perikatan adalah hukum yang terdapat dalam masyarakat umum maupun dalam perdagangan.

            Hukum Dagang di Indonesia memiliki beberapa sumber. Yang pertama yaitu bersumber pada hukum tertulis yang sudah dikodifikasikan yang berasal dari KUH Dagang dan KUH Sipil. Sementara untuk yang kedua yaitu hukum-hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yang mengatur tentang persetujuan jual beli, persetujuan sewa menyewa dan persetujuan pinjaman uang. Hukum dagang merupakan hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan dan hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Hukum Perikatan