Hukum Perdata


Pengertian hukum perdata adalah peraturan tentang perlindungan antara orang yang satu dengan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum. Untuk pengertian lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan. Namun tidak semua hukumperdata tersebut secara murni mengatur hubungan hukum mengenai kepentigan pribadi, melainkan karena perkembangan masyarakat akan banyak bidang hukum perdata telah diwarnai sedemikian rupa oleh hukum publik, sehingga hukum perdata juga mengatur hubungan menyangkut kepentingan umum seperti : hukum perkawinan, hukum perburuhan dan lain-lain. Di dalam hukum terdapat dua kaidah, yaitu kaidah tertulis dan kaidah tidak tertulis. Subjek hukum dibedakan antara manusia dan badan hukum.Subtansi  yang diatur dalam hukum perdata antara lain hubungan keluarga dan pergaulan masyarakat. Dari berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan unsur-unsur yaitu terdapat kaidah hukum, mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan lain. Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktian dan kadaluarsa.
Hukum perdata merupakan hukum atau ketentuan mengatur kewajiban, hak-hak dan kepentingan antar individu dalam masyarakat bersifat privat. Hukum perdata biasa disebut dengan hukum privat. Hukum perdata berfungsi untuk menangani kasus bersifat privat atau pribadi, seperti  hukum tentang warisan, hukum tentang perceraian, hukum tentang pencemaran nama baik dan hukum perikatan. Hukum perdata memiliki tujuan adalah untuk menyelesaikan konflik atau masalah terjadi diantara kedua belah pihak. Hukum perdata terjadi ketika seseorang mendapatkan suatu kasus yang bersifat privat. Hukum perdata terjadi bila ketika suatu pihak melaporkan pihak lain terkait ke pihak  berwajib atas suatu kasus hanya menyangkut kedua individu tersebut.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Hukum Perikatan

Hukum Dagang