Hukum Perikatan


             Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih di dalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain. Perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian dan Undang-undang. Perjanjian merupakan suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Subyek hukum atau pribadi yang menjadi pihak-pihak dalam perjanjian atau wali/kuasa hukumnya pada saat terjadinya perjanjian dengan kata sepakat itu dikenal dengan asa kepribadian.
            Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih  dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban yang termaksud dalam surat tersebut. Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang. Sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang perbuatan manusia. Sebagaimana diketahui hukum perjanjian dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menganut asas konsensualisme. Artinya ialah hukum perjanjian dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata itu menganut suatu asas bahwa untuk melahirkan perjanjian cukup dengan sepakat saja dan bahwa perjanjian itu sudah dilahirkan pada saat atau detik tercapainya consensus sebagaimana dimaksud diatas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Hukum Dagang