Hukum Perikatan
Perikatan adalah
hubungan hukum antara dua orang atau lebih di dalam lapangan harta kekayaan
dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas
suatu prestasi. Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji
kepada orang lain. Perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian dan Undang-undang.
Perjanjian merupakan suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau
kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Subyek hukum atau pribadi yang menjadi
pihak-pihak dalam perjanjian atau wali/kuasa hukumnya pada saat terjadinya
perjanjian dengan kata sepakat itu dikenal dengan asa kepribadian.
Menurut ilmu pengetahuan Hukum
Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta
kekayaan antara dua orang atau lebih
dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban
atas sesuatu. Perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan
penawaran menerima jawaban yang termaksud dalam surat tersebut. Sumber-sumber
hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang.
Sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan
undang-undang perbuatan manusia. Sebagaimana diketahui hukum perjanjian dari Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata menganut asas konsensualisme. Artinya ialah hukum
perjanjian dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata itu menganut suatu asas bahwa
untuk melahirkan perjanjian cukup dengan sepakat saja dan bahwa perjanjian itu
sudah dilahirkan pada saat atau detik tercapainya consensus sebagaimana
dimaksud diatas.
Komentar
Posting Komentar