Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Dalam bahasa Indonesia sengketa  berarti pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Pertumbuhan ekonomi yang pesat dan kompleks melahirkan berbagai macam bentuk kerja sama dalam dunia ekonomi. Mengingat kegiatan ekonomi khususnya bisnis yang semakin meningkat, maka tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa diantara para pihak yang terlibat. Perlu diketahui bahwa Sengketa muncul dikarenakan berbagai alasan dan masalah yang melatar belakanginya, terutama karena ada Conflict Of Interest diantara para pihak. Sengketa yang timbul diantara para pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan dinamakan sengketa ekonomi.

Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah danmengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan). Ada beberapa cara menyelesaikan sengketa yaitu negosiasi, mediasi, arbitrase, pengadilan, penyelidikan, mediasi, konsiliasi. Penyelesaiaan perkara perdata melalu sistem peradilan yaitu memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberikesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens)untuk perkara di pengadilan. Tujuan memperkarakan sengketa  adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan dan pemecahannya harus cepat, wajar dan murah.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Hukum Perikatan

Hukum Dagang