Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Dalam
bahasa Indonesia sengketa berarti pertentangan atau konflik. Konflik
berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok,
atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Pertumbuhan
ekonomi yang pesat dan kompleks melahirkan berbagai macam bentuk kerja sama
dalam dunia ekonomi. Mengingat kegiatan ekonomi khususnya bisnis yang semakin
meningkat, maka tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa diantara para pihak
yang terlibat. Perlu diketahui bahwa Sengketa muncul dikarenakan berbagai
alasan dan masalah yang melatar belakanginya, terutama karena ada Conflict
Of Interest diantara para pihak. Sengketa yang timbul diantara para pihak
yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan dinamakan
sengketa ekonomi.
Penyelesaian
sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah danmengindarkan kekerasan atau
peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1
(Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan). Ada beberapa cara menyelesaikan sengketa yaitu negosiasi,
mediasi, arbitrase, pengadilan, penyelidikan, mediasi, konsiliasi.
Penyelesaiaan perkara perdata melalu sistem peradilan yaitu memberi kesempatan
yang tidak adil (unfair), karena lebih memberikesempatan kepada lembaga-lembaga
besar atau orang kaya. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa
(ordinary citizens)untuk perkara di pengadilan. Tujuan memperkarakan sengketa
adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan dan pemecahannya
harus cepat, wajar dan murah.
Komentar
Posting Komentar